Di era digitalisasi saat ini, internet telah menjadi suatu keharusan dalam kehidupan sehari-hari. Kehadirannya bukan hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mengubah cara kita berinteraksi, bekerja, dan mendapatkan informasi. Dengan internet, informasi dapat diakses dengan cepat dan mudah sehingga memungkinkan kita terhubung dengan siapa pun di seluruh dunia. Namun seiring dengan kelebihannya, internet juga membawa risiko keamanan yang serius. Kecepatan pertumbuhan teknologi seringkali menjadi ancaman maraknya kejahatan komputer terjadi.

Lalu, sebenarnya apa itu kejahatan komputer dan apa saja bentuknya? Simak penjelasannya berikut!

Apa itu Kejahatan Komputer?

Bukan hal yang mengagetkan lagi ya rasanya ketika melihat TV atau media sosial ramai dengan berita adanya pemalsuan data, pencurian data kartu debit atau kredit, atau bahkan peretasan akun media sosial pribadi maupun bisnis? Beberapa hal tersebut merupakan bentuk dari kejahatan komputer. 

Kejahatan komputer adalah bentuk penyalahgunaan alat komputer untuk melakukan segala bentuk kegiatan illegal. Objek kejahatan komputer yang dilakukan bisa ke hardware, software, jaringan, komunikasi hingga data pribadi. 

Kejahatan komputer di Indonesia sendiri telah diatur oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016. 

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kejahatan komputer termasuk dalam daftar tindakan yang dilarang.

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
  3. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Ketiga poin tersebut sudah menjelaskan secara umum mengenai bentuk-bentuk dari kejahatan komputer. Selanjutnya, apa saja yang termasuk jenis-jenis kejahatan komputer?

Baca juga: Ramai Dibicarakan Apa itu Virus Ransomware?

Jenis-jenis Kejahatan Komputer

1. OTP Fraud

Coba perhatikan di media sosial yang kamu punya, apakah kamu mengaktifkan One Time Password atau kode OTP? OTP ini bisa dikatakan sebagai kunci utama untuk mengakses suatu hal seperti akun maupun transaksi dalam bentuk digital. OTP biasanya berbentuk kode angka 6 digit yang sifatnya sangat privacy.

Jika kode OTP tersebut diketahui oleh orang lain bisa sangat mengancam akun, data, maupun software dan hardware yang kamu punya. Saat ini, sudah banyak sekali oknum yang berusaha melakukan kejahatan komputer dengan mencuri kote OTP atau OTP Fraud melalui rekayasa sosial seperti SMS, email, pesan whatsapp atau bahkan telepon.

2. SIM Swap

Selanjutnya, SIM Swap merupakan bentuk kejahatan komputer yang dilakukan untuk mencuri nomor ponsel atau kartu SIM seseorang. Tentu, kartu SIM juga menjadi hal yang tidak boleh dipindahtangankan dengan mudah karena kartu SIM terkoneksi dengan seluruh akun bahkan ke rekening bank sekalipun. 

Bisa jadi, pelaku kejahatan komputer dapat memanfaatkan kartu SIM kamu untuk mengambil data atau bahkan meretas rekening bank. Jadi, jika kamu tidak lagi menggunakan kartu SIM dan ingin menggantinya, usahakan untuk potong atau pecahkan terlebih dahulu ya!

3. Cyber Terrorism

Cyber terrorism merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara merusak data pada jaringan komputer. Pelaku kejahatan ini biasanya memanfaatkan situasi untuk memperbaiki data yang telah dirusak dengan ancaman sejumlah uang. 

Mungkin kamu pernah melihat berita dimana situs pemerintahan diretas oleh beberapa oknum yang pelakunya kemudian mengancam pemerintah dan warganegara. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk nyata cyber terrorism yang pernah terjadi di Indonesia.

4. Cyber Espionage

Last but not least, ada kejahatan cyber espionage yang memanfaatkan internet untuk melakukan kegiatan spionase kepada pihak tertentu. Jenis kejahatan ini biasanya memasuki sistem jaringan komputer sasaran untuk melakukan kegiatan mata-mata.

Cyber espionage biasanya menargetkan pesaing bisnis yang di dalam sistem komputernya terdapat dokumen atau data penting.

Dengan maraknya jenis kejahatan komputer yang terjadi, sangat penting bagi untuk tetap waspada dan proaktif dalam melindungi dirimu ya! Selalu ingat untuk terus menjadi pengguna internet yang cerdas dan bijak!