BeritaHeadlinePeristiwa

Pasangan Muda Asal Aceh Utara Tega Buang Bayi Baru Lahir

×

Pasangan Muda Asal Aceh Utara Tega Buang Bayi Baru Lahir

Sebarkan artikel ini
Pasangan muda yang tega buang bayi baru dilahirkan. Foto: Ist

Habanusantara.net – Saat pasangan lain memimpikan kelahiran buah hati, pasangan muda di Aceh ini malah sebaliknya, mereka tega membuang bayi yang mereka lahirkan.

Alasannya, mereka malu karena melahirkan bayi tersebut, sehingga mengambil tindakan plus nekat dengan membuang bayi yang dilahirkan dengan penuh suka duka.

Akhirnya, pasangan muda itu ditangkap oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah ketahuan membuang bayinya pada Ahad 10 September 2023 lalu.

Mereka ditangkap terpisah oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa sore 3 Oktober 2023, di rumah dan tempat bekerjanya.

Informasi yang diperoleh media dari Polresta Banda Aceh, pasangan suami-istri itu berinisial SF (24) warga Kecamatan Baktiya dan MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkap bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya, di Kecamatan Baitussalam.

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujarnya, pada awak media, Kamis 5 Oktober 2023 kemarin.

Usai melakukan penyelidikan, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” ungkap Fadhillah

“Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pasutri ini mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Kabarnya, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

 

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close
error: