Pulau Sipadan dan Ligitan Potensi Lokasi Ilegal Fishing

Potensi penangkapan liar di wilayah Blok Ambalat (pulau Sipadan dan Ligitan) dari oknum nelayan lokal dan asing

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Komandan Pangkalan TNI-AL Balikpapan, Kolonel Laut (P) Ariantyo Condro Wibowo. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komandan Pangkalan TNI-AL Balikpapan, Kolonel Laut (P) Ariantyo Condro Wibowo menyebutkan, potensi penangkapan ikan atau illegal fishing di perairan wilayah di Provinsi Kalimantan Utara. Potensi itu berada di kepulauan Sipadan dan Ligitan tepatnya di Blok Ambalat.

Ariantyo menjelaskan, potensi penangkapan ikan secara liar atau illegal fishing dari Pulau Sebatik hingga menuju kepulauan Sipadan dan Ligitan. (Baca juga: Kapal Asing pun Akhirnya Ditenggelamkan)

"Karena kesepakatan masih status quo, sehingga itu berpotensi," kata Ariantyo sebelum memberikan materi Penyidikan Tindak Pidana Perikanan di acaraIn House Trainning, di Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baka, Kecamatan Samarinda Seberang, Provinsi Kaltim, Selasa (17/3/2015).

Potensi penangkapan liar di wilayah Blok Ambalat (pulau Sipadan dan Ligitan) dari oknum nelayan lokal dan asing, diindikasikan dapat merusak terumbu karang dan merusak pengembangbiakan ikan. Aparat TNI Angkatan Laut telah mengantisipasi dengan melakukan patroli.

"Kita melakukan pemantauan dan operasi rutin sepanjang tahun, 365 hari. Kita pantau 24 jam setiap hari," ucap Arianto, didampingi beberapa pemateri dari Dinas Perikanan Kaltim (Iwan Mulyana) dan Hakim Tinggi Kaltim (Poltak Sitorus).

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2014 dan tahun 2015, kata dia, TNI AL belum pernah menangkap kapal asing yang diduga melakukan illegal fishing dan melanggar garis perbatasan negara di wilayah Kaltara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved