OpiniPidana

Kejahatan dari Sudut Pandang Normatif, Sosiologis, dan Psikologis

Redaksi Literasi Hukum
289
×

Kejahatan dari Sudut Pandang Normatif, Sosiologis, dan Psikologis

Share this article
Kejahatan dari Sudut Pandang Normatif, Sosiologis, dan Psikologis
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum – Artikel ini menyajikan analisis tentang kejahatan dalam berbagai sudut pandang, yaitu normatif, sosiologis, dan psikologis, berdasarkan kasus viral seorang nenek bernama Minah yang mencuri 3 buah kakau dan dihukum dengan pidana penjara. Sudut pandang normatif menelaah perilaku kejahatan dari perspektif hukum pidana, sosiologis mengulas dampak kejahatan pada masyarakat, dan sudut pandang psikologis mengeksplorasi faktor psikopatologis yang mempengaruhi tindakan pelaku. Artikel ini memberikan wawasan tentang kompleksitas kejahatan dan pentingnya menjaga keadilan dalam penegakan hukum.

Dalam Ilmu Kriminologi maka kejahatan dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda. Sudut pandang menilai kejahatan tersebut dapat diaplikasikan pada berbagai kasus. Salah satu kasus yang sempat viral adalah kasus seorang nenek bernama Minah yang mencuri 3 buah kakau yang dihukum dengan pidana penjara. 

Advertisement
Advertisement

Kejahatan dalam sudut pandang normatif

Perilaku manusia yang bisa dikatakan kejahatan secara normatif  adalah suatu perilaku yang melanggar kaidah hukum pidana. Hal ini merujuk pada pasal 1 KUHP yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan kejahatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dan undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu. Apabila perbuatan tersebut tidak diatur maka tidak termasuk kejahatan. Namun yang disebut perbuatan kejahatan juga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan juga diancam oleh negara. 

Berdasarkan kasus yang telah dipaparkan yaitu seorang nenek yang mencuri 3 buah kakau, dari sudut pandang normatif maka perilaku yang dilakukan nenek minah adalah termasuk kejahatan. Alasannya adalah merujuk pada Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian dengan pidana paling lama lima tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah”.

Meskipun perbuatan yang dilakukan oleh nenek minah tidak sengaja karena tidak tahu bahwa kakau yang diambil adalah dari kebun milik orang lain namun hal ini merugikan bagi pemilik kebun yang mana reaksi sosial yang ditimbulkan mungkin apabila perbuatan pencurian sekecil apapun diampuni, maka akan timbul perilaku-perilaku lain yang mungkin serupa untuk melakukan pencurian.

 Pada dasarnya apa yang telah dilakukan oleh hakim yakni vonis pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan adalah untuk menjaga kepastian hukum tetap ditegakkan dalam kehidupan negara Indonesia yang merupakan negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945) bahwa hukum memang memberikan keadilan untuk semua orang tanpa pandang bulu. Terlepas dari nilai pantas tidak pantas, baik maupun buruk nilai atau sudut pandang yanag diberikan kepada masyarakat mengenai putusan pidana penjara yang diberikan kepada nenek minah. Kejahatan yang dilakukan oleh nenek minah mungkin termasuk kejahatan ringan, namun karena kejahatan adalah melangar norma hukum, maka harus tetap dijalankan sanksi kejahatan tersebut. 

Kejahatan dalam sudut pandang sosiologis

Dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Apa yang telah dilakukan oleh nenek minah telah diputuskan oleh hakim saat pembacaan putusan dilakukan yaitu menganggu kenyamanan dan ketertiban sehingga pemilik kebun yaitu PT RSA merasa kehilangan kententraman, keseimbangan serta ketertiban dalam melakukan pengelolaan kebun miliknya. Perbuatan yang dilakukan nenek minah tentu saja perbuatan yang tidak dikehendaki oleh masyarakat dan apabila dibiarkan dalam masyarakat akan berkembang menjadi suatu disorganisasi dalam masyarakat karena mungkin suatu saat dicontoh oleh orang lain yang dapat membahayakan dasar pemerintahan dan undang-undang. 

Kejahatan dalam  sudut pandang psikologis

Dari sudut pandang psikologis , kejahatan merupakan perbuatan manusia yang abnormal yang bisa disebabkan dari kejiwaan pelaku kejahatan sehingga menyebabkan ia melanggar aturan atau norma yang berlaku. Secara psikologi kejahatan yang dilakukan oleh nenek minah adalah karena faktor ketidaktahuannya serta ia yang merupakan orang yang buta huruf. Faktor Psikopatologik berpengaruh terhadap tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan kejahatan. 

Dari kasus ini faktor psikopatologik yang menyebabkan nenek minah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum yaitu karena rendahnya IQ karena ia tidak mendapatkan pendidikan mengenai baca tulis sebelumnya. Masalah nenek minah dari sisi psikologis ia buta huruf seharusnya juga menjadi tanggungjawab  masyarakat, yang mana seharusnya masyarakat menuntun nenek minah agar tahu dan tidak melakukan perbuatan yang keliru serta melanggar hukum yang berlaku. 

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.