ADVERTISEMENT

Buang Bayi 

Selasa, 18 Mei 2021 06:00 WIB

Share
Bidan Puskesmas Sukatani, Sulis menggendong bayi yang ditemukan warga terbungkus plastik di halama rumah. (ist)
Bidan Puskesmas Sukatani, Sulis menggendong bayi yang ditemukan warga terbungkus plastik di halama rumah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Tatang Suherman, Wartawan Poskota  

HARI Senin (17 Mei 2021) warga Jalan Sinabung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dihebohkan dengan penemuan bayi yang masih hidup di pinggir kali dalam posisi tali ari ari masih utuh.

Bersyukur bayi itu masih bisa diselamatkan. Penemuan bayi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di kota ini. Dari catatan yang didapat Poskota, dalam sebulan ini saja ada tiga kasus bayi dibuang di Jabodetabek.

Setiap tahun jumlah bayi yang dibuang angkanya terus meningkat. Tahun 2017 tercatat 178 bayi, naik menjadi 180-an bayi pada tahun berikutnya.

Baca Juga:

Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak, angka laporan bayi yang dibuang cukup mengkhawatirkan. Artinya tidak pernah berkurang dari angka seratusan. 

Pertanyaanya mengapa sang ibu yang melahirkan bayi itu dengan tega membuang anak kandungnya? Mengutif pendapat dari Komisi Perlindungan Anak, ada dua faktor utama yang menyebabkan kasus seperti ini meningkat. Pertama adalah perilaku seks bebas di kalangan remaja. 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernah merilis hampir 35,9 persen remaja di kota besar seperti Jakarta pernah melakukan hubungan intim di luar nikah.

Yang kedua adalah faktor ekonomi, di mana ada masyarakat yang masih berangggapan kelahiran anak semakin mempersulit ekonomi mereka. Dengan pertimbangan itu, maka membuang anak merupakan jalan keluar agar mereka terlepas dari beban ekonomi. 

Tetapi apa pun alasannya pembuangan bayi tak dibenarkan.  Ada sanksi hukum yang akan dikenakan terhadap pembuang bayi. Pasal 77 huruf b dan c UU Perlindungan Anak menyatakan: “setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

Sementara sanksi sosial sudah jelas bahwa Ibu pembuang bayi itu akan mengalami kesulitan menjalani kehidupan di tengah-tengah masyarakat karena terganjal rasa malu dan sebgainya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -
Berita Terkait
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT