5 Jenis Kejahatan Siber Pada Sektor Perbankan

Share

Thursday, 4 August 2022

Transformasi digital telah lebih dulu dilakukan oleh sektor perbankan dengan mengeluarkan layanan internet banking dan mobile banking. Tentu saja layanan ini diluncurkan untuk memudahkan nasabah dapat melakukan kegiatan perbankan, mulai dari transfer dana, mengecek informasi saldo, mutasi rekening, hingga pembayaran yang dilakukan dengan mobile banking.

Perkembangan keuangan digital di Indonesia akan semakin menguat pada tahun 2022, karena memiliki potensi konsumen digital yang tinggi. Menurut laporan Bank Indonesia (BI), nilai transaksi keuangan digital tumbuh 42,06 % (yoy) pada triwulan pertama 2022. BI juga memperkirakan nilai transaksinya akan tumbuh 18,03% (yoy) menjadi Rp.360 triliun sepanjang tahun 2022. Meningkatnya aktivitas digital perbankan nyatanya juga diikuti dengan meningkatnya kejahatan siber seperti kebocoran data sehingga data dapat diperjualbelikan. Mengutip dari halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat lima modus yang sering digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab pada sektor perbankan, berikut dibawah ini:

1. Pharming
Penipu (hacker) melakukan pengalihan dari situs yang resmi menuju ke situs 'palsu' tanpa diketahui dan disadari para korban. Pada modus ini, korban terperangkap dalam permainan penipu dengan cara meminta untuk memasukkan data-data yang diinginkan oleh penipu.

2. Spoofing
Penipu menggunakan software untuk menutupi identitas dengan menampilkan email, nama, nomor telpon, pesan teks, URL situs web untuk menyakinkan korban berinteraksi dengan sumber yang dikenal serta terpercaya. Pelaku mencoba untuk mendapat kepercayaan korban.

3. Keylogger
Kejahatan siber ini dilakukan dengan menggunakan software yang dapat menghafal tombol keyboard yang digunakan tanpa diketahui oleh korban.

4. Phising
Kejahatan siber yang dilakukan dengan memperoleh informasi pribadi (User ID, PIN, nomor rekening bank atau nomor kartu kredit). Setelah mendapatkan informasi korban, penipu kemudian mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau menuntun korban untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah.

5. Sniffing
Penipu melakukan peretasan paket data untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korban. Modus ini paling banyak terjadi saat calon korban menggunakan atau mengakses Wi-Fi umum yang ada di publik.

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, mari kita lebih bijak dalam menjaga data pribadi kita, terutama di era yang serba digital dan terbuka ini. Selain itu, pahami dan perbanyak edukasi untuk mengetahui segala jenis penipuan yang menyangkut data diri yang menyebabkan akun bank kita tercuri.