Selasa, 7 Mei 2024

Buang Bayi karena Kesulitan Ekonomi

- Selasa, 7 Maret 2023 | 06:51 WIB
MENANGIS TERINGAT BAYINYA: Yuni Puspitasari dan Muhamad Agus Abdul Azis dirilis di Polresta Banyuwangi kemarin (6/3). Keduanya tega membuang bayi karena terimpit kebutuhan ekonomi. (Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)
MENANGIS TERINGAT BAYINYA: Yuni Puspitasari dan Muhamad Agus Abdul Azis dirilis di Polresta Banyuwangi kemarin (6/3). Keduanya tega membuang bayi karena terimpit kebutuhan ekonomi. (Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Setelah meninggalkan bayinya di depan warung kopi, pasangan suami istri (pasutri) Muhamad Agus Abdul Azis (MA) dan Yuni Puspitasari (YP) tak langsung pergi. Keduanya tetap mengamati buah hatinya dari kejauhan. Begitu diselamatkan pemilik warung, pasutri yang tinggal di Desa Kedungringin itu langsung pulang ke Muncar.

YP sebenarnya tidak tega meninggalkan anak kandungnya sendirian di tengah kegelapan. Apalagi, suhu udara malam itu sangat dingin. Namun, karena keputusan mereka sudah bulat, bayi perempuan berbobot 3,6 kg tersebut dibiarkan menangis sampai ditemukan orang. ”Saya tidak tega membuang bayi yang saya lahirkan. Karena faktor ekonomi, bayi tersebut saya taruh di depan warung sampai ada yang mengambil,” ujar YP dibenarkan suaminya, MA, yang kemarin menjalani rilis perkara di Polresta Banyuwangi.

-
(Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)

Seperti diketahui, anggota Resmob Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap identitas pembuang bayi berkelamin perempuan di warung kopi milik Astutik di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Keduanya adalah pasutri berinisial MA, 27, dan YP, 25 yang tinggal di Kedungringin, Muncar. Bayi tersebut dibuang tanggal 21 Februari pukul 01.30 di teras warung kopi.

Kapolresta Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, motif pembuangan bayi karena faktor ekonomi. Sebelum menikah sah pada tanggal 21 Februari 2021, MA berstatus duda satu anak. Sedangkan YP seorang janda dengan satu anak juga. Setelah sah menikah, keduanya dikaruniai satu  anak. ”Genap sepuluh bulan dari kelahiran anak pertama, YP hamil lagi. Kata orang Jawa kesundulan,” ungkap Deddy.

Takut dengan beban merawat empat anak yang masih kecil-kecil, YP berusaha menutupi kehamilan kedua hingga melahirkan. ”Persalinannya di rumahnya dengan dibantu MA sang suami,” imbuh Deddy.

Usai melahirkan pada Senin malam (20/2), keduanya sepakat menitipkan bayi ke panti asuhan. Perjalanan mencari panti asuhan dengan mengendarai Mobilio milik orang tua MA.

-
BARANG BUKTI: Buku nikah pasutri MA dan YP ikut diamankan polisi. Keduanya menikah tanggal 26 Februari 2021. (Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)

Berhubung malam hari, MA dan YP kesulitan mencari panti asuhan, mulai dari Rogojampi sampai Banyuwangi. ”Semua panti asuhan yang didatangi tutup,” kata Deddy yang merilis perkara pembuangan bayi kemarin (6/3).

Gagal mencari panti asuhan, pasutri tersebut bingung memikirkan bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya tersebut. Satu-satunya cara adalah menaruh bayi di depan sebuah warung dengan harapan bisa diasuh oleh pemilik warung.

Usai menaruh bayinya, keduanya sempat menunggu dengan mengintip dari dalam mobil sampai bayi benar-benar diambil oleh pemilik warung kopi. Setelah diselamatkan, keduanya memutuskan pulang dengan mengendarai mobil.

YP sebetulnya juga tidak tega melihat buah hatinya dititipkan di depan warung tersebut. Hampir setiap hari, dia menangis dan mengikuti informasi pembuangan bayi lewat berita di koran dan media sosial. Bahkan, saat jumpa pers, YP berulang kali menyeka air mata yang membasahi pipinya. ”Sang suami kerjanya dagang di rumahnya, jadi tidak mampu menghidupi anak yang masih di bawah umur,” terang Deddy.

Deddy menambahkan, pasutri tersebut sengaja menempatkan bayi yang baru dilahirkan dengan cara dilepas hak pemeliharaan dan perawatan anak di bawah umur di warung kopi. ”Kedua pasutri sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Kapolresta.

Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kejadian tersebut terungkap setelah anggota Polsek Banyuwangi dibantu Unit Resmob Polresta Banyuwangi melakukan analisis di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP, aksi pasutri membuang bayi tersebut ternyata terekam CCTV.

Setelah membuang buah hatinya, pasutri tersebut kembali ke rumahnya di Muncar. ”Setelah dianalisis dan diidentifikasi, keduanya kami amankan di rumahnya di Muncar,” jelas Agus.

Diakui Agus, kasus tersebut cukup sulit terungkap. Namun, berkat bantuan semua pihak, pelakunya berhasil diamankan. ”Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka penelantaran anak di bawah umur. Saat ini kami tahan di Mapolresta Banyuwangi,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MA dan YP terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 76b UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 305 dan 307 KUHP juncto 55 ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun. ”Kondisi bayi sampai saat ini masih sehat dan dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi,” tandas Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa pukul 01.00 (21/2) warga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, digegerkan dengan insiden penemuan bayi. Bayi yang masih belepotan darah itu ditemukan oleh Astutik, seorang pemilik warung di pinggir Jalan Adi Sucipto.

Kali pertama ditemukan, bayi tersebut menangis kencang. Sang pemilik warung akhirnya keluar rumah, lalu menyelamatkan bayi berbobot 3,6 kilogram dengan panjang 50 sentimeter tersebut. ”Saat saya temukan, bayinya dibuntel selimut dan dibalut sarung warna hitam lengkap dengan ari-arinya. Bayinya terus menangis,” ujar Astutik kala itu.

Bayi perempuan itu diduga kuat sengaja dibuang setelah dilahirkan. Terkait temuan bayi tersebut, warga langsung melapor ke Polsek Banyuwangi. Selanjutnya, bayi tersebut dibawa ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan. (ddy/aif/c1)

 

Editor: Gerda Sukarno Prayudha

Tags

Terkini

Maggot, Berjasa Besar Mengurai Sampah Organik

Minggu, 28 April 2024 | 08:25 WIB
X