Sabtu, 4 Mei 2024

Polres Kediri Amankan Ibu yang Buang Bayi di Kandat, Ini Alasannya

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:58 WIB
 (Ilustrasi: Afrizal/JPRK)
(Ilustrasi: Afrizal/JPRK)


KEDIRI, JP Radar Kediri-Tak butuh waktu lama bagi Polsek Kandat untuk mengungkap identitas ibu pembuang bayi di Dusun Bangsri, Desa Selosari, Kandat. Perempuan yang tak bertanggung jawab itu adalah Yun, 25, warga setempat. Di depan polisi dia mengaku sengaja meletakkan bayi merah itu di lincak rumah Sasminto Senin (14/8) dini hari lalu karena malu. Sebab, bayi perempuan itu hasil hubungan di luar nikah.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, identitas Yun terungkap setelah polisi berkoordinasi dengan bidan dan perangkat desa. Dari hasil penelusuran kader posyandu, mereka mencurigai Yun. Sebab, sebelumnya beredar kasak-kusuk Yun hamil di luar nikah.

Hanya saja, secara fisik dia tidak menunjukkan ciri-ciri orang yang hamil. Setiap hari perempuan yang membantu ibunya di sawah itu juga aktif bermain voli. “Senin (14/8) pagi juga sempat voli. Padahal kan itu berarti dia baru saja melahirkan,” ungkap Man, warga setempat yang mengikuti serangkaian penelusuran.

Sekitar pukul 09.00, kader posyandu bersama bidan dan polisi mendatangi rumah Yun. Mereka langsung menanyakan apakah dia hamil dan baru saja melahirkan. “Awalnya sempat mengelak. Tidak mengakui kalau hamil dan sudah melahirkan,” lanjut Man sembari menyebut Yun berusaha menyembunyikan kehamilannya dengan selalu memakai pakaian yang longgar.

Baca Juga: Tega! Bayi Perempuan Dibuang di Dapur Warga Kandat Kabupaten Kediri

Yun hanya bisa pasrah saat tim memutuskan melakukan pemeriksaan. Dia dibawa ke rumah bidan desa terdekat. Setelah dicek kondisi perut dan kemaluannya, Yun mengakui jika dia adalah ibu yang Senin dini hari membuang bayi perempuannya.

Rumah Sasminto dipilih karena beberapa alasan. Yang pertama, dia masih memiliki hubungan kerabat dekat. “Sasminto sudah menikah tiga tahun dan belum memiliki anak. Dia (Yun, Red) berharap anaknya dirawat oleh pasangan itu,” terang pria yang mewanti-wanti agar namanya tak dikorankan itu.

Alasan lainnya, rumah Yun dan Sasminto relatif dekat. Rumah dua kerabat itu saling membelakangi. Hanya terpisah pekarangan yang tak terlalu luas. Karenanya, setelah melahirkan sekitar pukul 02.00 Senin dini hari lalu, dia langsung meletakkan bayi merahnya itu di lincak yang ada di dapur terbuka.

Sebelumnya, Yun melahirkan seorang diri di kamarnya. Dia juga memotong sendiri tali pusar bayi mungil itu. Agar keluarganya tak curiga, dia langsung mencuci seprai berlumuran darah pagi harinya. “Setelah melahirkan dia juga kembali bermain voli. Memang fisiknya kuat,” jelas Man.

Baca Juga: Pentas Jaranan di Bedali Ngancar Kabupaten Kediri Berakhir Ricuh

Sementara itu, pengakuan Yun jika dia adalah ibu dari bayi malang itu langsung mengejutkan keluarga. Kemarin siang, Forkopimca Kandat bersama dinas sosial dan Polsek Kandat melakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyatakan bersedia merawat bayi perempuan tersebut.

Sedangkan Yun langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sebelumnya, polisi juga sudah membawa anak perempuan Yun untuk mendapat perawatan di RS milik polisi tersebut.

Sumber lain koran ini menyebutkan, ayah dari bayi malang itu saat ini sedang bekerja di Malaysia. Dia pergi ke negeri Jiran sekitar sembilan bulan yang lalu. Selama berjauhan, rupanya Yun juga sering mendapat kiriman uang. “Hubungan mereka tidak direstui orang tuanya (Yun, Red). Tapi sebenarnya si laki-lakinya bersedia bertanggung jawab,” jelas perempuan yang juga kerabat Yun.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kediri Sri Pancawati yang dikonfirmasi tentang hasil mediasi kemarin mengungkapkan, dari hasil kesepakatan kemarin orang tua Yun menyatakan bersedia merawat bayi perempuan yang tak lain adalah cucu mereka. “Tapi kami akan tetap memantau perkembangannya,” terang Sri sembari menyebut pihaknya juga akan meminta agar keluarga segera mengurus dokumen anak sesuai data ibunya.

Baca Juga: Pohon Asam Cina Tua Timpa Kabel di Ngadiluwih

Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Aanak Satreskrim Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid yang dikonfirmasi koran ini belum bersedia memberi keterangan. Alasannya, kasus pembuangan bayi itu masih dalam proses pelimpahan. “Ini aja masih belum pelimpahan (dari Polsek Kandat, Red). Nanti kalau sudah dilimpahkan, melalui kasat akan dilakukan rilis,” terangnya.

Jika kasusnya berlanjut, Yun terancam pasal 305 KUHP tentang Pembuangan Anak. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor: Anwar Bahar Basalamah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X