Skip to main content
Siaran Pers

BNN Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Usai Masuk Parit

Dibaca: 42 Oleh 01 Des 2020Desember 17th, 2020Tidak ada komentar
BNN Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Usai Masuk Parit
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Merdeka.com – BNN Kota Samarinda dibantu BNN Provinsi Kalimantan Timur, sore ini menggerebek rumah di permukiman padat penduduk di kawasan Jalan DI Panjaitan, Temindung Permai. Puluhan paket sabu siap edar disita petugas. Dua pengedar dibekuk, meski sempat kabur ke kolong rumah.

Penggerebekan itu dilakukan sekira pukul 16.00 WITA. Dua pengedar dibekuk itu adalah Marzuki (27) dan Anto (40). Polanya, menjadikan dinding rumah di tengah pemukiman padat, sebagai loket penjualan.

“Masyarakat yang menginformasikan ke kami karena sangat meresahkan,” kata Kepala BNN Kota Samarinda Halomoan Tampubolon, di kantornya, Jalan Anggur, Jumat (6/11).

Kawasan tinggal dengan sebutan kampung pulau indah dan dikenal sebagai kampung narkoba itu memang sudah berulang kali digerebek aparat. Ada 4 lapis pengamanan yang dibuat jaringan narkoba untuk menuju ke rumah yang jadi sasaran petugas BNN.

“Pengamanan ekstra kuat sampai 4 lapis, dan dilengkapi kamera CCTV. Di belakang rumah loket, adalah sungai dan rawa. Tapi itu semua sudah kami pelajari,” tegas Tampubolon.

Melibatkan anjing pelacak, dua orang di dalam rumah sasaran yang berada di bantaran sungai itu dibekuk, usai kabur ke parit dan rawa di kolong rumah. Mereka tidak berkutik, saat petugas menemukan 70 poket sabu seberat 16,5 gram, layar monitor dan kamera CCTV, bong alat isap sabu, telepon selular hingga buku catatan transaksi jual beli sabu.

“Padahal tempat ini sudah beberapa kali dilakukan penindakan. Bahkan, menjadi satu dari 2 kampung Bersinar (Bersih Narkoba),” terang Tampubolon.

“Terhadap jaringan ini, sedang kami kembangkan. Karena ini masuk kawasan bersinar, dan ini menjadi skala prioritas kami termasuk hingga 2021 nanti,” tambah Tambolon.

Marzuki dan Anto, ditahan di sel sementara BNN Kota Samarinda. Keduanya mengaku disuruh seorang bandar, untuk menjual barang haram itu. “Diupah Rp200 ribu-Rp 300 ribu per hari, sambil memantau yang datang (melalui CCTV),” kata Marzuki dibenarkan Anto. [gil]

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel