Bawa Sabu 4,81 Gram, Wakar Disergap di Parkiran Hotel Andika Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
BAWA SABU - Pria berinisial AS ini kedapatan bawa 4,81 Gram Sabu-sabu hingga berurusan dengan pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (29/1/2024) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang wakar berinisial AS (48) dibekuk karena kedapatan membawa Sabu-sabu berat 4,81 Gram, Senin (29/1/2024) siang sekitar pukul 15.00 Wita. Dia dibekuk di Jalan Pramuka Km 6 No 19 RT 02 RW 01 di parkiran Hotel Andhika Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari warga Jalan Veteran Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur ini juga disita satu ponsel merk Vivo warna merah. Kemudian uang tunai sebesar Rp500Ribu.

Bermula saat pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi akan ada transaksi Sabu-sabu di TKP. Setelah ditindak lanjuti, pelaku di dekati cukup mencurigakan hingga dilakukan penangkapan.

Baca juga: Viral, Foto Tiga Pemuda Diduga Gagal Bobol Toko Ponsel Beredar di Medsos

Selanjutnya setelah pelaku diringkus dan digeledah ditemukan barang bukti tersebut di tangannya. AS pun digelandang ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Bala Putra Dewa, Sabtu (3/2/2024) mengatakan, setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi Sabu-sabu. Hingga langsung meluncur anggotanya ke lokasi dan didapatlah pelaku ini. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment