Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya

Kompas.com - 16/05/2023, 04:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Status anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Akta Kelahiran merupakan berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Cara membuat Akta Kelahiran penting diketahui oleh orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran.

Namun, dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung untuk membuatkan Akta Kelahiran bagi anak yang lahir di luar nikah.

Baca juga: Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Simak syarat dan prosedur mengurus Akta Kelahiran anak di luar nikah berikut ini:

Syarat membuat Akta Kelahiran anak di luar nikah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat Akta Kelahiran secara umum adalah:

  • Surat keterangan kelahiran
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  • Kartu Keluarga
  • KTP-elektronik.

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat Akta Kelahiran bagi anak di luar nikah:

1. Anak dengan orang tua yang diketahui

  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran).

Baca juga: Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya


2. Anak dengan orang tua yang tidak diketahui

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan Akta Kelahirannya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Baca juga: Viral Unggahan Akta Kelahiran Indonesia Tak Diakui di Lithuania karena Gagal Scan Barcode

Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan Akta Kelahiran cukup didasarkan pada:

  • Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
  • Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

Selanjutnya penerbitan Akta Kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain Akta Kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Cara Membuat Akta Kematian bagi Anggota Keluarga yang Meninggal

Prosedur pengajuan Akta Kelahiran

ilustrasi pelayanan publik.Kompas.com/Ahmad Dzulviqor ilustrasi pelayanan publik.

Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:

  • Kunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  • Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  • Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
  • Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register Akta Kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  • Kutipan Akta Kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Demikian syarat dan cara mengurus Akta Kelahiran anak di luar nikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com