Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini yang Perlu Dipersiapkan

Kompas.com - 16/05/2023, 09:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Akta Kelahiran merupakan dokumen administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Syarat membuat Akta Kelahiran ini penting diketahui oleh Anda yang hendak mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran, untuk anak atau diri sendiri jika belum memilikinya.

Namun, dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung untuk membuatkan Akta Kelahiran bagi anak yang lahir di luar nikah.

Status anak di luar nikah yang dimaksud adalah anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?


Syarat mengurus Akta Kelahiran anak di luar nikah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat Akta Kelahiran secara umum adalah:

  • Surat keterangan kelahiran
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Sejalan dengan itu, dilansir dari Kompas.com (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat Akta Kelahiran bagi anak di luar nikah:

1. Anak dengan orang tua yang diketahui

  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran).

Baca juga: Cara Membuat Akta Kematian bagi Anggota Keluarga yang Meninggal

2. Anak dengan orang tua yang tidak diketahui

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan Akta Kelahirannya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya

Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:

  • Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
  • Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).
  • Selanjutnya penerbitan Akta Kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Demikian syarat mengurus Akta Kelahiran anak di luar nikah yang perlu Anda persiapkan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Anjungan Dukcapil Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com