Mohon tunggu...
Rhamadan Firdaus
Rhamadan Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Kriminologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pencegahan Kejahatan Primer

12 Juli 2021   06:30 Diperbarui: 12 Juli 2021   06:31 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejahatan muncul sebagai akibat apabila individu tidak dapat mencapai tujuan – tujuan mereka melalui saluran – saluran legal. Dalam kasus yang demikian, individu tersebut menjadi frustasi dan dapat mencoba untuk mencapai tujuan mereka melalui saluran – saluran yang tidak legal. 

Berdasarkan kenyataan tersebut, jelas bagi kita bahwa, yang namanya kejahatan tidak mungkin lenyap dari dinamika kehidupan sosial di masyarakat, hanya saja secara kualitas dan kuantitas kejahatan dapat diminimalisir selama upaya pencegahan terhadap faktor kriminogen dilakukan secara tepat dan efektif. Salah satunya yaitu pencegahan kejahatan secara primer.

Pencegahan primer yaitu intervensi atau campur tangan sebelum terjadinya pelanggaran). Pencegahan primer ditetapkan sebagai strategi pencegahan kejahatan melalui bidang sosial, ekonomi dan bidang – bidang lain dari kebijakan umum, khususnya sebagai usaha untuk mempengaruhi situasi kriminogenik dan sebab – sebab dasar dari kejahatan. Tujuan utama dari pencegahan primer ini adalah untuk menciptakan kondisi – kondisi yang sangat memberikan harapan bagi keberhasilan sosialisasi untuk setiap anggota masyarakat. Sebagai contoh, bidang yang relevan dengan usaha pencegahan primer meliputi pendidikan, perumahan, ketenagakerjaan, waktu luang dan rekreasi.

Kemudian, apa saja contoh dari upaya pencegahan kejahatan secara primer yang dapat dilakukan oleh masyarakat? Upaya pencegahan kejahatann secara primer dilingkungan masyarakat antara lain:

  • Membantu masyarakat yang memiliki ekonimi rendah

Individu yang berpenghasilan rendah atau tidak memiliki pekerjaan sama sekali cenderung melakukan tindakan kriminal. Dengan cara membantu mereka secara finansial, dapat mencegah calon pelaku untuk melakukan tindakan yang dapat dipidana.

  • Sosialisasi

Sosialisasi adalah proses mewariskan kebiasaan atau aturan dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam suatu kelompok atau komunitas. Melalui sosialisasi, masyarakat dapat mempelajari tentang kejahatan dan dampak dari kejahatan itu tersebut.

  • Membentuk kelompok keamanan masyarakat

Warga Indonesia pasti tidak asing jika mendengar Siskamling. Siskamling  menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan. Tujuan dari siskamling itu sendiri untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan tentram dan dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga.

  • Memberikan informasi di wilayah yang rawan akan tindakan kejahatan

Menginformasikan wilayah rawan kejahatan dapat membuat masyarakat menjadi lebih waspada. Kita dapat menggunakan poster di area khusus ini di mana orang akan tahu bahwa area ini adalah rawan terhadap tindak kejahatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun