Syeikh Muhammad bin Alawi bin Abbas al Maliki al Hasani dalam Fi Rihab al Bait al Haram (1985) menjelaskan, penyebutan Makkah sebagai Tanah Haram ditandai dengan turunnya QS At-Taubah: 28. Ayat itu menjelaskan pemberlakuan batas pemisah berdasarkan keimanan seseorang demi menjaga kesucian dan kemuliaan Masjidil Haram.
"Surat At-Taubah ayat 28 diturunkan pada tahun keenam Hijriah," tulis Alawi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Masih dalam buku yang sama, Syeikh Alawi juga mencantumkan beberapa riwayat dan sumber lain. Satu versi mengatakan, status keharaman Makkah dimulai sejak Nabi Adam As. Ada pula yang berpendapat bahwa hal itu berlaku persis setelah Nabi Ibrahim As menyelesaikan pembangunan kakbah.
"Tapi, alangkah baiknya kita merujuk pada sumber pokok Alquran. Yakni melalui penanda surat At-Taubah," tegas dia.
Baca:Mereka yang Berharap Kesembuhan di Tanah Suci |
Kodrat Nama
Alquran mengisyaratkan Kota Makkah dan sekitarnya melalui banyak nama. Selain dengan sebutan Makkah, kawasan ini juga muncul dalam sebutan nama Al-Balad (QS Al Balad: 1-2), Bakkah (Ali Imran: 96), Ummul Qura (Al An'am: 92), Al-Balad Al-Amin (At Tin: 4), dan Al-Qaryah (An Nahl: 113).Syeikh Muhibuddin Ath-Thabari dalam Al Qira li Qashid Umm al Qura (1983) mengatakan, meskipun terdiri dari beberapa nama, yang paling masyhur dan banyak dipakai adalah Makkah atau Bakkah.
"Dari nama Makkah sendiri sudah menunjukkan bahwa di sana telah menjadi zona eksklusif. Makkah, berarti 'mendesak'. Yakni, mendesak orang-orang yang maksiat kepada Allah Swt untuk keluar dari kawasan tersebut," tulis Ath-Thabari.
Begitu pula Bakkah, lanjutnya. Maknanya, ramai dan penuh sesak. Sebab, ketika musim haji tiba, wilayah itu akan penuh sesak oleh umat muslim dari berbagai belahan dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)