Takut Ketahuan Suami, Istri di Pandeglang Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya
Merdeka.com - Seorang istri berinisial RH (24) di Pandeglang, Banten berhasil diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membuang bayi yang baru dilahirkannya di kolam dekat rumahnya, di Kampung Rancaseneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Mengutip dari Instagram @manaberita, pembuangan bayi tersebut terungkap pertama kali oleh sang suami sah pada Rabu (23/12/2020). Saat suami tengah mencari kayu di area kolam tempat bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang. Ia curiga dengan plastik merah di dalam kolam tersebut.
Atas inisiatifnya, ia lantas mengambil plastik tersebut untuk melihat isinya. Tak diduga plastik tersebut ternyata berisi bayi, lengkap dengan tali pusar dan ari-arinya yang masih menempel. Setelah ditemukan, suaminya pun langsung melaporkan hasil temuannya ke bidan desa dan pihak kepolisian di Polsek Cikeusik.
Sementara itu, menurut pengakuan RH, pembuangan bayi tersebut dilakukannya lantaran panik bayi tersebut menangis saat dilahirkan. Ia juga merasa malu dan takut terhadap sang suami yang baru menikahinya selama lima bulan tersebut.
“Melahirkan sendiri di kamar mandi waktu Jumat, (18/12). Takut ditinggalin sama suami,” kata Kapolsek Cikeusik Iptu Cecep Sudrajat kepada wartawan melansir dari video yang diunggah Instagram @manaberita.
Hasil Hubungan Gelap dengan Mantan Pacar
Dalam keterangannya, bayi tersebut sengaja dibuang lantaran malu. Hal itu dikarenakan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya sebelum menikah dengan suami sahnya sekarang.
Diketahui, RH merupakan seorang janda yang ditinggal mantan suaminya dulu. Kemudian ia menjalin hubungan dengan pria lain, sebelum akhirnya menikah dengan sang suami sahnya sekarang.
“Artinya dia berhubungan dengan pacarnya sebelum menikah dengan suaminya yang sekarang. Pada saat hamil dan melahirkan dia panik, takut diceraikan dan malu dengan tetangga,” kata Cecep.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Mayat bayi laki-laki yang ditemukan di kolam kampung Rancaseneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik Pandeglang, Banten.
©2020 Instagram @manaberita/editorial Merdeka.com
Atas perbuatan kejinya, pelaku RH dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi melihat ada darah di depan teras musala. Ketika ditelusuri, saksi melihat bayi yang masih dalam kondisi hidup.
Baca SelengkapnyaMenggendong bayi baru lahir membutuhkan perhatian ekstra agar bayi tetap aman dan nyaman di dalam pelukan.
Baca SelengkapnyaMengenali gejala tersedak pada bayi sangat penting untuk memberikan tindakan cepat dan tepat guna.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan proses dan perjuangan panjang, kini pasangan suami istri ini sudah dikaruniai sosok buah hati yang lucu.
Baca SelengkapnyaLama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.
Baca SelengkapnyaPria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca SelengkapnyaBayi yang baru lahir cenderung tidur dalam waktu yang cukup lama.
Baca SelengkapnyaTersangka awalnya berdalih melahirkan dan membuang bayinya karena mendengar bisikan gaib
Baca SelengkapnyaMeninggalkan anak sendirian di rumah bisa dilakukan oleh orangtua secara berjenjang seiring usia.
Baca Selengkapnya