1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM

Written by N. M. Huri on .

Written by N. M. Huri on . Hits: 13036

PEMBAGIAN HARTA WARISAN

TERHADAP ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM

Sri Wulandari, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih melakukan penelitian “Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Luar Nikah Menurut Hukum Islam”. Penelitian skripsi tersebut dilakukan melalui wawancara dengan Nur Muhammad Huri, S.HI. Hakim Humas di Pengadilan Agama Jayapura (14/6/22).

          Nur Muhammad Huri menjelaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai ahli waris apabila memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan/semenda dengan pewaris.

Ada 2 hal yang dapat menghalangi seseorang untuk ditetapkan sebagai ahli waris sesuai ketentuan Pasal 173 KHI, yaitu : Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Mengenai kedudukan anak di luar nikah, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah atau anak yang dilahirkan dari hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut (Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam).

Sedangkan kebalikan dari anak sah adalah anak tidak sah atau anak diluar nikah. Anak tidak sah atau anak diluar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan atau anak yang lahir dalam perkawinan yang sah namun disangkal oleh suami dengan sumpah lian.

Anak diluar nikah tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya. Upaya hukum untuk memperjelas status anak diluar nikah dapat dilakukan dengan cara mengajukan perkara asal usul anak (jenis perkara pengakuan anak atau pengesahan anak) di Pengadilan Agama bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Ketentuan terkait asal usul anak ini, juga merujuk pada Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait ketentuan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang kedudukan anak hasil zina dan perlakuannya.

Untuk mengetahui kedudukan anak diluar nikah dapat dilakukan 2 hal berikut :

  1. Pengakuan Anak

Berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan : (1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. (2) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Penjelasan terhadap ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah yang dimaksud dengan "pengakuan anak" merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.

Ketentuan terkait Pencatatan Pengakuan anak diatur di Pasal 49 dan 51 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Jo. Pasal 70-74 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

 

  1. Pengesahan Anak

Berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan : (1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. (2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Penjelasan terhadap ketentuan Pasal 50 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah yang dimaksud dengan "pengesahan anak" merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.

Ketentuan terkait Pencatatan Pengakuan anak diatur di Pasal 50 dan 52 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Jo. Pasal 75-79 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

 

Pemeriksaan perkara asal usul anak di Pengadilan Agama dilakukan dengan merujuk pada Petunjuk Teknis atau Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Mahkamah Agung Ri Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama halaman 165-168.

Nur Muhammad Huri menjelaskan bahwa Anak Diluar Nikah menurut Hukum Islam tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya. Dia hanya mempunyai hubungan nasab dan hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya saja. Anak diluar nikah tidak mempunyai hak untuk saling mewarisi antara anak diluar nikah dengan ayahnya maupun dengan keluarga ayahnya.

Anak diluar nikah, anak tiri, anak angkat atau ahli waris yang beda agama dapat diberikan hibah oleh pemilik barang pada saat pemilik barang hibah masih hidup, atau diberikan wasiat wajibah dari harta warisan pewaris atas persetujuan ahli waris sah yang ada.

Hubungi Kami

  Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

  Jalan Raya Kotaraja, Abepura

       Kota Jayapura, Provinsi Papua

       Indonesia

  Telp: (0967) 581354

  Fax: (0967) 581354

  umum.pajayapura@gmail.com

  Pengadilan Agama Jayapura

   pajayapura

  Pengadilan Agama Jayapura

Peta Lokasi

cctv linglung