Di Kalteng Ada Bisnis Sabu yang Diduga Dikendalikan dari Lapas  

sabu 2 ons
NARKOBA: Polres Lamandau memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat  2 ons, Kamis (4/4/2024).   

NANGA BULIK, radarsampit.com – Jajaran Polres Lamandau kembali memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2 ons, Kamis ( 4/4/2024). Peredaran barang haram ini diduga dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lapas Katingan.

Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri menjelaskan bahwa  pemusnahan barang bukti sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan dan menjadi efek jera bagi para pelaku, serta bentuk keterbukaan kepada publik. Pemusnahan dihadiri  perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Lamandau, Badan Kesbangpol dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau

Bacaan Lainnya

“Sabu yang kita musnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan pada 15 Maret 2024 di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Kelurahan Nanga Bulik. Dua orang yang kita amankan yakni ZK dan RH yang  mengendarai mobil Avanza dari Pontianak menuju Sampit,” jelasnya.

Saat penggeledahan, anggota menemukan sabu dalam  dua bungkus plastik klip ukuran sedang, 3 bungkus plastik klip kecil dan satu rangkaian bong yang disimpan dalam kotak handphone. Total berat bersih keseluruhan sabu tersebut adalah 196,98 gram.

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka tersebut mengaku akan membawa sabu tersebut ke Sampit untuk diserahkan kepada RE. Merekapun berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka lagi di Sampit yakni RE dan YD.

Baca Juga :  Sarang Judi Disinyalir Beroperasi di Jantung Kota Sampit

“RE mengaku sabu tersebut merupakan barang pesanan milik seseorang yang berada di Lapas Katingan. Dia hanya bertugas mengambil dan mengantarkan sabu ke orang lain lagi dengan upah Rp 800 ribu ,” tuturnya.

Hingga kini pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan untuk menyelidiki dugaan peredaran sabu di dalam Lapas Katingan.

Panitera Muda Pidana mewakili Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengapresiasi kinerja Polres Lamandau dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika melalui penindakan dan pencegahan.

“Data statistik pada Pengadilan Negeri Nanga Bulik mencatat bahwa jumlah perkara pidana narkotika bergerak stagnan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nanga Bulik, perkara pidana narkotika yang masuk, diperiksa, diadili dan diputus pada tahun 2021 ada 28 perkara, pada tahun 2022 ada 29 perkara, dan pada tahun 2023 ada 27 perkara. Sedangkan tahun 2024 sudah ada enam perkara yang masuk sampai pada akhir Maret ini. Perkara pidana dengan klasifikasi narkotika merupakan penyumbang perkara tertinggi yang diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik,” bebernya



Pos terkait