Ridwan Badallah ditemani oleh tim kuasa hukumnya Abdi Mauhari, S,H.,M.H
-
Ridwan Badallah ditemani oleh tim kuasa hukumnya Abdi Mauhari, S,H.,M.H
Rakyatsultra.com, KENDARI - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Ridwan Badalla mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Senin (5/4/2021)
Tak sendiri, Ridwan Badallah ditemani oleh tim kuasa hukumnya Abdi Mauhari, S,H.,M.H. Ketika selesai, kepada awak media, Ridwan Badallah mengatakan baru saja menjalani pemeriksaan atas laporannya kepada salah satu media daring yang ada di Sultra dan juga melaporkan perbuatan mantan rekan kerjanya bernama Agus Yusuf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, 10 tahun silam.
Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Badallah geram dituding melakukan dugaan penipuan dan dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh mantan rekan kerjanya itu.
-
Ridwan yang didampingi tim penasehat hukumnya, membantah tudingan tersebut. Selain dituding menipu, pemberitaan di media daring pun muncul walau perkara tersebut tak benar menurutnya.
Abdi Mauhari, mengatakan semua dana yang sempat diterima oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan. Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan Kegiatan APBNP 2010.
Dia menyebut, apa yang dilakukan kliennya tidak ada unsur pidana apapun, karena kewajiban kliennya sudah dibayarkan.
Malah yang cukup mengejutkan, kata Abdi, mengapa baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Abdi menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.
" Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf, kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun ini, saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra," ucapnya.
-
Abdi menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan salah satu media daring yang dianggap sangat merugikan kliennya. Menurut dia, si wartawan media tersebut tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, namun malah membangun opini negatif terhadap kliennya.
Abdi Mauhari juga balik menantang Agus Yusuf beserta kuasa hukumnya untuk membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Badallah. Menurut dia, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan di tunjukkan kepada Ridwan Badallah bukan suatu tindak pidana,
“Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri untuk membuktikan serta menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna,” pungkasnya. (p2/b/aji)