Sosiologi Hukum : Sebuah Pengantar dan Pendahuluan
Pemahaman Mahasiswa Gen Z di Tentang Hubungan Timbal Balik Pemerintah dan Rakyat
1. PEMAHAMAN MAHASISWA GENERASI Z DI LINGKUNGAN FAKULTAS
SYARIAH IAIN LANGSA TENTANG HUBUNGAN TIMBAL BALIK
PEMERINTAH DAN RAKYAT DALAM KONSEP DUSTURIYAH
Azhila Balqis (2032019040)
Hukum Tata Negara/ Fakultas Syariah
Dosen Pembimbing:
• Dr.Muhammad Suhaili Sufyan, Lc, MA
• Muhammad Firdaus, Lc,M.Sh
2. LATAR BELAKANG
◦ Fakta penelitian UNESCO mencatat bahwa Indonesia adalah negara
urutan kedua dalam literasi, hal ini menjelaskan bahwa kondisi
rakyat Indonesia sangat memprihatinkan dalam literasi dimana
hanya 0,001% dari 1000 yang tinggal di Indonesia hanya ada
1orang yang rajin dalam membaca.
3. ◦ Media dan teknologi yang terus berkembang juga mempengaruhi pola
berfikir dan perilaku setiap generasi salah satunya generasi Z. salah satu
bentuk kontribusi mahasiswa generasi z adalah sebagai kontrol politik dan
komunikator politik
◦ Salah satu bentuk tugas mahasiswa adalah sebagai agent of change yang
akan membawa perubahan positif dan kontrusif melalui perkembangan
teknologi.
4. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui bagaimana pandangan dan
pemahaman generasi Z terhadap hubungan timbal balik
antara Pemerintah dan Rakyat.
2. Untuk mengetahui bagaimana hubungan timbal balik yang
dijalankan di Indonesia sudah sesuai dengan fiqih siyasah
dusturiyah
5. Konsep Utama Penelitian
◦ Hubungan timbal balik adalah hubungan antara individu dengan individu atau kelompok
dengan kelompok yang melibatkan saling tukar hadiah barang, jasa, atau bantuan.
Dalam hubungan timbal balik ada kewajiban yang harus di lakuakan, yaitu membalas
apa yang telah diberikan oleh pihak yang melakukan kerjasama.
◦ Timbal balik antara pemerintah dan rakyat dalam konsep dusturiyah adalah membahas
tentang Pemerintah memberikan hak dan kewajiban kepada rakyatnya sesuai dengan
aturan yang berlaku dalam membahas hak dan kewajiban, aturan yang berlaku adalah
Perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mencapai kemaslahatan
rakyat.
6. ◦ Generasi Z adalah generasi yang lahir di mulai pada tahun 1996-2012
dan dikenal dekat dengan Internet.
8. 1. Perspektif Mahasiswa Generasi Z Fakultas Syariah IAIN
Langsa Dalam mempelajari Hubungan Timbal Balik antara
Pemerintah Dan Rakyat
Hasil penelitian dalam point ini kedelapan narasumber menjawab
dengan sepakat bahwa pentingnya mempelajari hubungan timbal balik
antara pemerintah dan rakyat dalam konsep dusturiyah.
Hasil Penelitian
9. 2. Pemahaman dan Persepsi Terhadap Hubungan Timbal Balik
Dalam Konsep Dusturiyah
Hasil penelitian ini peneliti menangkap 5 point yang disampaikan oleh
narasumber yaitu menciptakan sistem hukum yang adil, melindungi rakyat,
memelihara keutuhan wilayah dan asset-asset negara, melaksanakan amanat
undang-undang, dan mensejahterakan rakyat.
10. 3. Persepsi Mahasiswa Generasi Z Hukum Tata Negara
Terhadap Aspirasi Rakyat
Pada hasil penelitian ini narasumber menyampaikan persepsinya bahwa beberapa
aspirasi rakyat masih belum ditampung dengan baik. Dan Adapun sesuai dalam
konsep siyasah dusturiyah bahwa aspirasi rakyat adalah salah satu bentuk dari
hubungan timbal balik antara Pemerintah dan Rakyat
11. 4. Hubungan Timbal Balik Di Indonesia Apakah Sudah
Sesuai Dengan Konsep Siyasah Dusturiyah
Konsep siyasah dusturiyah di Indonesia sudah tertuang dalam Undang-
undang yang menjelaskan Hak dan Kewajiban kepada rakyat untuk
mensejahterakan rakyat, namun dalam menjalankannya ada 6 faktor
yang membuat hak dan kewajiban tidak berjalan dengan baik
Pemerintah yang masih egois dalam membuat kebijakan,
Kurangnya empati rakyat terhadap kebijakan yang telah dibuat ,
Rendahnya kesadaran rakyat dalam berbangsa dan bernegara,
Sikap tidak toleran Pemerintah terhadap rakyat, aspirasi rakyat
yang tidak dijalankan dengan baik dan penyalahgunaan
kekuasaan oleh pemerintah
12. Kesimpulan
• Mahasiswa Generasi Z Prodi Hukum Tata Negara memahami dengan baik
tentang hubungan timbal balik yang terjadi antara Pemerintah dan Rakyat
dalam konsep dusturiyah
• Hubungan timbal balik antara Pemerintah dan Rakyat di Indonesia sudah
sesuai dengan konsep dusturiyah yang membahas tentang pemerintah
memberikan hak dan kewajiban kepada rakyat dalam aturan perundang-
undangan agar mencapai kemaslahatan kepada rakyat. Hanya saja dalam
menjalankannya masih ada oknum Pemerintah yang memanfaatkan jabatan
dan kekuasaanya dalam memberikan hak dan kewajiban kepada rakyat
secara semena-mena dan merusak kesejahteraan rakyat.