(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENCEMARAN AIR DAN DAMPAKNYA BAGI LINGKUNGAN

Admin dlh | 27 Januari 2023 | 12432 kali

PENCEMARAN AIR DAN DAMPAKNYA BAGI LINGKUNGAN

 

Oleh:

 

Ketut Puguhyasa, S.Sos

 

 

            Pencemaran Air menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air akibat kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Secara awam air tercemar dapat dilihat dengan mudah, misalnya dari kekeruhan karena umumnya orang berpendapat bahwa air murni itu jernih dan tidak keruh atau dari baunya yang menyengat hidung atau menimbulkan gatal-gatal pada kulit. Air tercemar juga dapat diketahi dari matinya atau terganggunya organisme perairan baik ikan, tanaman dan hewan-hewan yang berhubungan dengan air tersebut.

            Semakin besar volume limbah, pada umumnya bahan pencemarnya semakin banyak. Hubungan ini biasanya terjadi secara linier. Oleh sebab itu dalam pengendalian limbah sering juga diupayakan untuk pengurangan air limbahnya. Kaitan antara volume limbah dengan volume badan penerima juga sering digunakan sebagai indikasi pencemaran air. Perbandingan yang mencolok jumlahnya antara volume limbah dan volume penerima limbah juga menjadi ukuran tingkat pencemaran yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

            Sungai dianggap tercemar jika nilai oksigen terlarutnya kurang dari nilai oksigen yang digunakan oleh kehidupan air, terutama mikroorganisme dalam bentuk oksigen biokimia (BOD) bagi pengurangan bahan-bahan organik di dalam air tersebut. Selain itu penyebab pencemaran sungai adalah bertambahnya jumlah zat pencemar, baik toksik maupun non toksik yang masuk ke badan sungai. Jumlah zat pencemar terbesar berasal dari limbah domestik yang sebagian besar mengandung zat organik yang mudah terdegradasi, serta kandungan nitrogen dan fosfat yang tinggi.

Menurut Sastrawijaya (1991), limbah domestik adalah semua buangan yang berasal dari kamar mandi, kakus, tempat cuci pakaian, cuci peralatan rumah tangga, apotek, rumah sakit, rumah makan, dan sebagainya yang secara kuantitatif limbah tadi terdiri atas zat organik, baik berupa padat atau cai, bahan berbahaya dan beracun (B3), garam terlarut, dan bakteri, terutama golongan fecal coli, jasad patogen, dan parasit. Definisi lain menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Limbah Domestik, air limbah domestik merupakan air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegitan pemukiman (real estate), rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.

Air buangan domestik secara historis telah memberi pengaruh yang sangat merugikan bagi manusia dan lingkungannya, baik yang berkaitan dengan masalah estetika. Bahan berbahaya yang ada di dalam air buangan domestik bisa saja terbawa oleh aliran air ke sungai, danau, pantai, atau laut. Jika air buangan itu tidak terolah sebelumnya, organisme patogennya bisa menimbulkan bahaya bagi penyediaan air minum, orang yang mandi di sungai, kerang-kerang, dan sebagainya. Peningkatan ukuran dan penduduk kota juga menyebabkan meningkatnya air buangan domestik, dan jika air buangan ini masuk ke dalam sungai, maka akan terjadi peningkatan polusi sungai. (Razif dan Yuniarto, 2004). Mukhtasor (2007) menyatakan air limbah domestik lebih sulit dikendalikan dibandingkan air limbah industri, karena sifatnya yang menyebar. Jumlah buangan domestik ditentukan oleh BOD yang dihasilkan per orang per hari. Mara (1976) menyatakan nilai BOD yang cocok untuk negara tropis berkembang adala 40 gram/orang/hari.

Oleh karena itu maka perlu kesadaran dari masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di sekitaran kawasan sungai untuk tidak membuang limbah domestiknya ke sungai. Dengan demikian maka kelestarian lingkungan sungai dapat terjaga.

 

Daftar Pustaka:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Limbah Domestik

Sastrawijaya, A.T, 1991.Pencemaran Lingkungan. Bandung: Rineka Cipta

Mukhtasor. 2007. Pencemaran Pesisisr Dan Laut. Jakarta: Pradnya Pramita

Mara, Duncan. 1976. Sewage Treatment In Hot Climates. Chinchester: John Wiley & Sons